Minggu, 24 Juni 2012

Senin, 28 Februari 2011

SD NEGERI 179 PALEMBANG

PENERIMAAN SISWA BARU (PSB)

TANGGAL 28 S.D 31 MARET 2011

PUKUL 08.00 SD 12.00 WIB

1. Persyaratan bagi siswa baru

Terhitung 01 Juli 2011 paling rendah telah berumur

5 tahun 06 bulan bagi calon siswa SD yang umurnya

dari 5 tahun s.d 5 tahun 06 bulan dapat diterima,

dengan syarat memiliki hasil psikotes IQ120 ke atas

dan memenuhi persyaratan menurut psikolog

2. Syarat Pendaftaran

- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh

Panitia PSB

- Menyerahkan fotokopi dan menunjukkan aslinya

(akte kelahiran , raport TK, Kartu Keluarga)

- Membayar biaya psykotes dan sertifikat sebesar

Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
3. Mengikuti Test:
a Hasil Achievement test, meliputi kemampuan berbahasa
b. Hasil Tes Psikologi (psychotest) meliputi :
1. Intelegensi (Intelegency Quotion), harus diatas rata-rata
2. Minat dan Bakat (Aptitude Test), harus cukup tinggi, dan
3. Kepribadian (Personality Test) harus baik
c. Hasil wawancara dengan calon siswa dan orang tua siswa

4. Jadwal Kegiatan Seleksi
Hari : Kamis s.d sabtu


Tanggal : 7 s.d 9 April 2011


Pukul : 08.00 s.d 12.00 WIB


Tempat : SD Negeri 179 Palembang


5. Pengumuman Hasil Tes (Hari Kamis, 28 April 2011)


6. Daftar Ulang Bagi yang diterima


Tanggal 28 s.d 30 April 2011 (Ruang Sumber Belajar Guru SD Negeri 179 Palembang)










Senin, 09 Agustus 2010

Rapat Dengar Pendapat tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi tentang Pendataan Tenaga Honorer di Sumatera Selatan

Palembang, 9 Agustus 2010 / 09.00 s.d 13.00 WIB

Rapat dibuka oleh Kepala BKD Propinsi Sumatera Selatan (Drs. MUZAKIR, MM)
BAPAK MUZAKIR memperkenalakan siapa-siapa yang hadir satu persatu dan sekaligus membuka acara rapat dengan susunan acara sebagai berikut :
1. Kata Sambutan dari DPD RI
2. Penjelasan dari BKN Regional VII
3. Laporan dari BKD Kab/Kota mengenai Pendataan Tenaga Honorer
4. Permasalahan-permasalahan yang disampaiakan dari IPHONES-SS dan Forum Guru
5. Tanggapan dari DPD RI.
6. Penutup.

Pertama Pembukaan dari DPD RI yaitu Hj. Asmawati, SE,. MM
Beliau memperkenalkan satu-persatu anggota yang datang yaitu
1. Hj. Percha Lianpuri sebagai Komite I
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, evaluasi pemekaran daerah, pengawasan pelaksanaan Pilkada, pertanahan
dan efektifitas Penyelenggara Pemerintahan daerah
2. Abdul Aziz sebagai Komite II
Pengelolaan Sumber Daya Alam, pengolahan sumber daya ekonomi lainnya, infrastruktur, produktivitas daerah dll.
3. Drs. Aidil Fitri Syah, MM sebagai Komite III
Pendidikan, Agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olah raga, kesejahteraan sosial, pramuka dll
4. Hj. Asmawati, SE,. MM sebagai komite IV
Efektifitas pelaksanaan APBN, sumber pendapatan daerah dan pengolahan dana bagi hasil.

Acara Kedua Penjelasan dari Dirjen BKN Regional VII bapak Joko
1. BKN telah mensosialisasikan di bandung tata cara pendataan tenaga honorer
2. Menjelaskan pengangkatan CPNS yang di biayai oleh APBD/APBN
3. Pengolahan data lampiran II b SE.MENPAN & RB nO. 05 TAHUN 2010
3. Tentang kebijakan formasi CPNS tahun 2010 bisa ditanya langsung dengan Ibu Hanayati (Ass deputi MENPAN)
4. 27 Juli 2010 BKN telah mengadakan pelatihan tata cara perekaman data tenaga honorer di bandung
5. BKN telah mensosialisasikan formulir pendataan APBD/APBN dan Non APBD/APBN ke BKD kab/kota

Saat ini BKD Propinsi belum mendapat laporan dari kabupaten/kota sejauh mana pendataan kategori I dan kategori II tentang honorer

Acara Ketiga Laporan dari Kab/ Kota se sumatera Selatan
1. dari BKD Muba => telah menjalankan pendataan tapi belum melapor ke propinsi, ke BKN regional VII dan ke DPD dan akan melaporkan pada saat
yang telah ditentukan.
2. BKD Muara Enim => telah melaksanakan pendataan dan sedang berlangsung masih dalam proses, minggu depan akan melaporkan hasil pendataan ke
Propinsi
3. BKD OKU Timur => telah melaksanakan pendataan untuk kategori I dan untuk kategori ke II akan dilakukan pendataan
4. BKD OKi => Pendataan untuk kategori I dan II sudah dilaksankan, tidak ada masalah
5. BKD Lahat => Kendala da berlaku surut pendataan sedang dilakukan
6. BKD 4 Lawang => tidak masalah sudah dilakukan pendataan
7. BKD OKU Induk => tidak ada masalah dalam pendataan, cuma kode tugas belum dapat
8. BKD OKU Selatan => terjadi pembengkakan data
9. BKD Banyuasin => telah dilaksankaan pendataan
10.BKD Palembang => pendataan kategori I masih dalam pendataan
untuk kategori ke II akan disosialisakikan ke instansi-instansi paling lambat 2 minggu.
11. BKD OI => telah melaksanakan pendataan

Permasalahan-permasalahan
1. masa kerja terputus-terputus
2. tidak ada slip gaji
3. terjadinya pemalsuan data untuk memenihu syarat kategori I dan II
4. diberhentinya tenaga honor yang lama dan diganti dengan honor yang baru
5. tidak termasuknya data swasta dalam edaran menpan
6. ada beberapa kab/kota yang belum mendata tenaga honorer

hasil keputusan : apabila terjadi di luar jalur kategori I dan II (SE.MENPAN & RB Nomor 05 Tahun 2010) Maka Forum/IPHONES-SS
PTT/GTT boleh menggugat ke Polisi dengan pasal 263 mengenai pemalsuan data ke

Bapak Drs. Aidil Fitri Syah,MM
1. Cara menyelesaikan PTT dan GTT adalah anggkat semua PTT dan GTT
2. Petunjuk-petunjuk pendataan ada di ketua PGRI Palembang (Ahmad Zulinto, S.Pd,MM)
3. ketua BKD diusulkan untuk di kasih Insentif
4. bila ada permasalahan-permasalah adukan ke DPD RI
Telp Sekretariat : 021 57897231/ 0711 318223
Staf DPD RI : 08159088118 (Budiman), 081578175580 (dedek), 081367491049 (Chepy), 085210920001 (Hariyono)
Fax : 021 57897230
(laporan harus menyertai identitas yang jelas seperti unit kerja, nama dll dan yang dilaporkan)

RAPAT DENGAR PENDAPAT TENTANG

Senin, 01 Maret 2010

FORUM KOMUNIKASI GURU BANTU SUMATERA SELATAN
IKATAN PEGAWAI HONORER NON EDUKATIF SEKOLAH SUMATERA SELATAN
TENAGA GURU HONOR DAERAH SUMATERA SELATAN
Sekretariat : Jl. Rumah Bari Komplek TNI AD Benteng Blok A15 Rt. 18/06 19 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang Telp. 085840010325/ 081367794959/ 085268896689/ 081532069609 /
e-mail :
iphones_ss@yahoo.com

Latar Belakang

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah No। 43 tahun 2007 dan Rencana Peraturan Pemerintah
  2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR-RI Komisi II, Komisi VIII, Komisi X, Menteri Aperaturan Negera, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN dan Kepala Badan Pengelolah Statistik (BPS)
  3. Rapat Panja pada tanggal 22 Februari 2010

Permasalahan

  • Belum adanya ketegasan atau kepastian RPP menjadi PP
  • Masih banyak kelemahan atau tidak menampung aspirasi tenaga honorer
  • Masih membedakan status sekolah negeri dan swasta
  • Belum munculnya format usulan yang baku untuk dimasukkan database seperti contoh format pendataan honorer tahun 2010
  • Belum mengakomudir aspirasi/ keinginan Pegawai di lingkungan Sekolah (Tata Usaha, Operator Komputer, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, tenaga Kebersihan, Satpam Sekolah, Sopir Sekolah)
  • Belum adanya peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai sekolah (Tata Usaha, Operator Komputer, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, tenaga Kebersihan, Satpam Sekolah, Sopir Sekolah)
  • Banyaknya tenaga honorer non edukatif sekolah yang mempunyai masa kerja 5 - 10 tahun belum pernah ada perhatian pemerintah untuk pengangkatan CPNS
  • antara komisi dalam penuntasan tenaga honorer belum ada kesepakatan yang jelas।
  • waktu deadline PANJA tidak tepat sesuai dengan jadwal yang telah ditelah disepakati (1 bulan)
  • dengan ketidak tepatan waktu kerja komisi II, VIII, X dan PANJA, maka belum munculnya keseriusan pihak DPR-RI, menteri terkait dalam penuntasan honorer terkusus dalam bidang pendidikan

Memohon / Mengusulkan dengan hormat:

  • Pembahasan RPP menjadi PP segera direalisasikan
  • Mengakomudir keputusan yang memihak semua tenaga honorer dibidang pendidikan baik APBN/APBD, Non APBD /sesuai dengan masa kerja sesuai dengan PP No. 48 2005 jo PP No. 43 tahun 2007 dan RPPरप्प
  • RPP menjadi PP supaya mengakomudir pegawai honor sekolah seperti (Tata Usaha, Operator Komputer, Laboran, Pustakawan, )
  • enjaga Sekolah, tenaga Kebersihan, Satpam Sekolah, Sopir Sekolah)
  • Sesuai dengan PP pegawai honorer non edukatif bisa diangkat sesuai masa kerja 5 – 10 tahun untuk diangkat menjadi CPNSक्प्न्स
  • Rapat yang dijadwalkan pada tanggal 3 maret 2010 sudah ada kejelasan tentang Pegawai Non Edukatif Sekolah seperti (Tata Usaha, Operator Komputer, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, tenaga Kebersihan, Satpam Sekolah, Sopir Sekolah)
  • Segera membahas tentang format pendataan tentang honorer untuk dimasukkan database seperti tahun 2005

    Kesimpulan
    Semua permasalahan diatas adalah hasil dari pantauan langsung dari Guru Bantu Sumsel/, Guru Honorer Daerah Sumatera Selatan, Pegawai Honorer Non Edukatif Sekolah Sumatera Selatan pada rapat gabungan pada tanggal 25 Januari 2010, 22 Februari 2010.
    Permohonan yang kami ajukan diatas untuk diperhatikan sepenuhnya dan dapat terlaksana dalam perekrutan CPNS tahun 2010 ini.


    Lampiran
    UTUSAN DARI SUMATERA SELATAN DALAM MENYIKAPI PENUNTASAN HONORER
    Tempat : Jl. Karyawan 2 No. 77 Kel Karang Tengah Ciledug Tanggerang
    Jakarta, 25 Februari 2010
    Jam 22.00 s.d 01.00 WIB
  1. Syahrial, S।Pd Ketua Umum FKGB Sumatera Selatan
  2. Nurhasan A.Ma Ketua Umum FKGB OKUInduk
  3. Andrian Ketua Umum IPHONES SUMSEL
  4. Tri Andriyansyah Ketua Umum IPHONES PALEMBANG
  5. Endang Jaya Koordinator Humas IPHONES SumSel
  6. Rozali, A.Md Koordinator Humas Honor Daerah
  7. Hermansyah Ketua Umum IPHONES Kab OKI
  8. Alex Riadi Koordinator Humas IPHONES OKI


Jumat, 12 Februari 2010

IPHONES

Hasil Kerja Panja 11 Februari 2010
.fullpost{display:inline;}

114 Views
Panitia Kerja Gabungan DPR RI telah melalui waktu selama 18 hari kalender. Beberapa kali pertemuan telah diikuti dan diiring oleh perwakilan dari Honorer. Masih ada sisa waktu 2 minggu sampai dengan tanggal 25 Februari 2010.Panja Komisi VIII pada tanggal 11 Februari 2010 menerima perwakilan honorer, namun sekitar 80% adalah perwakilan honorer swasta. Pada rapat Panja Komisi VIII ternyata tidak menghasilkan hal yang berarti bagi perubahan nasib honorer sekolah negeri.Namun dari Panja Komisi X, didapatkan hasil yang sangat menggembirakan bagi perjuangan Honorer Sekolah Negeri. Hasil yang ingin disampaikan disini merupakan hasil dari Panja dan belum menjadi suatu ketetapan. Namun demikian sudah bisa menjadi dasar hukum bagi Honorer untuk menumbuhkan semangat perjuangan wakil honorer di Jakarta.Ada 2 hal penting dalam kerja Panja, yaitu RPP yang akan menjadi PP jika sudah disahkan dan Database honorer yang akan diatur oleh PP.
Mengenai Rencana Peraturan Pemerintah, sekiranya Panja tidak terlalu lama menyelesaikan. Pada tanggal 15 Februari 2010 adalah prediksi selesainya RPP oleh Panja jika dilihat dari perjalanan kerja Panja. Oleh karena itu telah direncanakan pada tanggal tersebut Honorer Instansi Pemerintah bisa hadir di senayan untuk memberikan dukungan kepada agar RPP segera disahkan menjadi PP.
Mengenai Database, tercatat dalam kerja Panja ada 3 kategori Honorer. Dimana penyelesaian yang diajukan sudah diatur sendiri-sendiri. Rencana Penyelesaian inilah yang harus bisa berubah lebih baik lagi agar memudahkan kita sebagai honorer instansi pemerintah melangkah ke status yang lebih baik lagi (menjadi PNS).Tiga (3) Kategori Honorer yang dimaksud dalam Revisi Matrik Data Tenaga Honorer adalah :
Tenaga Honorer yang sudah masuk Database. Honorer yang dimaksud dalam kategori ini adalah 6.797 Tenaga Honorer Daerah Khusus Ibukota (Jakarta) yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka diangkat menjadi CPNS tanpa Tes.
Tenaga Honorer yang pengangkatan sesuai PP namun belum masuk database (tercecer). Honorer dalam kategori ini terbagi 3: (1) Guru Bantu, Guru Honda dan Tenaga Lapangan di Instansi Pemerintah lain yang memenuhi Sayat PP akan diangkat CPNS tanpa tes. (2) Guru Honda dan PTT yang masa kerjanya tidak diketahui akan diverifikasi untuk langkah penyelesaiannya, dan (3) Guru Bantu dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain yang tidak memenuhi syarat PP seperti usia dll, akan diberi kesejahteraan dengan PP baru.
Tenaga Honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP. Tenaga Honorer yang termasuk kategori ketiga adalah Guru Honda, GTT, Tenaga Kependidikan (PTT) dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain dengan pembagian : telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta dan mengisi kebutuhan; mengabdi kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; dan bertugas kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta serta mengisi kebutuhan. Penyelesaiannya kategori dengan tes sesama honorer dan kesempatan mengikuti tes jalur pelamar umum.Pada kategori penyelesaian Tenaga Honorer yang ke 3 inilah yang perlu perjuangan lebih keras lagi agar penyelesaian yang diajukan panja sebelum di sahkan dalam Rakergab bisa berubah lebih memudahkan lagi bagi Honorer Instansi Pemerintah yang telah mengabdi lama.Harapan dari pengurus PHSNI kepada semua honorer Instansi Pemerintah adalah :
Tetap semangat dan solid dalam wadah persatuan. Berilah dukungan kepada pengurus yang mewakili Honorer ke Senayan.
Jangan pernah ketinggalan memantau hasil kerja Panja dengan sisa waktu ini melalui siaran / media lain maupun dari website ini.
Tetap berjuang di tingkat daerah untuk memperoleh pengakuan dari Pemda masing-masing agar kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi (PNS) semakin mudah dan cepat bagi kita.Setelah membaca informasi ini, sudilah kiranya meninggalkan tanggapan pada form dibawah. Terima kasih.TETAP SEMANGAT !!!!

Rabu, 20 Januari 2010

udang resmi
besok ada Audiensi dengan DPRD Prop
harap kehadirannya
pada hari : Jum'at, 22 Januari 2010
Jam : 09.30 wib
tempat : ruang rapat DPRD Propinsi Sumatera Selatan
demi lancarnya acara ini mohon kehadirannya