Senin, 09 Agustus 2010

Rapat Dengar Pendapat tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi tentang Pendataan Tenaga Honorer di Sumatera Selatan

Palembang, 9 Agustus 2010 / 09.00 s.d 13.00 WIB

Rapat dibuka oleh Kepala BKD Propinsi Sumatera Selatan (Drs. MUZAKIR, MM)
BAPAK MUZAKIR memperkenalakan siapa-siapa yang hadir satu persatu dan sekaligus membuka acara rapat dengan susunan acara sebagai berikut :
1. Kata Sambutan dari DPD RI
2. Penjelasan dari BKN Regional VII
3. Laporan dari BKD Kab/Kota mengenai Pendataan Tenaga Honorer
4. Permasalahan-permasalahan yang disampaiakan dari IPHONES-SS dan Forum Guru
5. Tanggapan dari DPD RI.
6. Penutup.

Pertama Pembukaan dari DPD RI yaitu Hj. Asmawati, SE,. MM
Beliau memperkenalkan satu-persatu anggota yang datang yaitu
1. Hj. Percha Lianpuri sebagai Komite I
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, evaluasi pemekaran daerah, pengawasan pelaksanaan Pilkada, pertanahan
dan efektifitas Penyelenggara Pemerintahan daerah
2. Abdul Aziz sebagai Komite II
Pengelolaan Sumber Daya Alam, pengolahan sumber daya ekonomi lainnya, infrastruktur, produktivitas daerah dll.
3. Drs. Aidil Fitri Syah, MM sebagai Komite III
Pendidikan, Agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olah raga, kesejahteraan sosial, pramuka dll
4. Hj. Asmawati, SE,. MM sebagai komite IV
Efektifitas pelaksanaan APBN, sumber pendapatan daerah dan pengolahan dana bagi hasil.

Acara Kedua Penjelasan dari Dirjen BKN Regional VII bapak Joko
1. BKN telah mensosialisasikan di bandung tata cara pendataan tenaga honorer
2. Menjelaskan pengangkatan CPNS yang di biayai oleh APBD/APBN
3. Pengolahan data lampiran II b SE.MENPAN & RB nO. 05 TAHUN 2010
3. Tentang kebijakan formasi CPNS tahun 2010 bisa ditanya langsung dengan Ibu Hanayati (Ass deputi MENPAN)
4. 27 Juli 2010 BKN telah mengadakan pelatihan tata cara perekaman data tenaga honorer di bandung
5. BKN telah mensosialisasikan formulir pendataan APBD/APBN dan Non APBD/APBN ke BKD kab/kota

Saat ini BKD Propinsi belum mendapat laporan dari kabupaten/kota sejauh mana pendataan kategori I dan kategori II tentang honorer

Acara Ketiga Laporan dari Kab/ Kota se sumatera Selatan
1. dari BKD Muba => telah menjalankan pendataan tapi belum melapor ke propinsi, ke BKN regional VII dan ke DPD dan akan melaporkan pada saat
yang telah ditentukan.
2. BKD Muara Enim => telah melaksanakan pendataan dan sedang berlangsung masih dalam proses, minggu depan akan melaporkan hasil pendataan ke
Propinsi
3. BKD OKU Timur => telah melaksanakan pendataan untuk kategori I dan untuk kategori ke II akan dilakukan pendataan
4. BKD OKi => Pendataan untuk kategori I dan II sudah dilaksankan, tidak ada masalah
5. BKD Lahat => Kendala da berlaku surut pendataan sedang dilakukan
6. BKD 4 Lawang => tidak masalah sudah dilakukan pendataan
7. BKD OKU Induk => tidak ada masalah dalam pendataan, cuma kode tugas belum dapat
8. BKD OKU Selatan => terjadi pembengkakan data
9. BKD Banyuasin => telah dilaksankaan pendataan
10.BKD Palembang => pendataan kategori I masih dalam pendataan
untuk kategori ke II akan disosialisakikan ke instansi-instansi paling lambat 2 minggu.
11. BKD OI => telah melaksanakan pendataan

Permasalahan-permasalahan
1. masa kerja terputus-terputus
2. tidak ada slip gaji
3. terjadinya pemalsuan data untuk memenihu syarat kategori I dan II
4. diberhentinya tenaga honor yang lama dan diganti dengan honor yang baru
5. tidak termasuknya data swasta dalam edaran menpan
6. ada beberapa kab/kota yang belum mendata tenaga honorer

hasil keputusan : apabila terjadi di luar jalur kategori I dan II (SE.MENPAN & RB Nomor 05 Tahun 2010) Maka Forum/IPHONES-SS
PTT/GTT boleh menggugat ke Polisi dengan pasal 263 mengenai pemalsuan data ke

Bapak Drs. Aidil Fitri Syah,MM
1. Cara menyelesaikan PTT dan GTT adalah anggkat semua PTT dan GTT
2. Petunjuk-petunjuk pendataan ada di ketua PGRI Palembang (Ahmad Zulinto, S.Pd,MM)
3. ketua BKD diusulkan untuk di kasih Insentif
4. bila ada permasalahan-permasalah adukan ke DPD RI
Telp Sekretariat : 021 57897231/ 0711 318223
Staf DPD RI : 08159088118 (Budiman), 081578175580 (dedek), 081367491049 (Chepy), 085210920001 (Hariyono)
Fax : 021 57897230
(laporan harus menyertai identitas yang jelas seperti unit kerja, nama dll dan yang dilaporkan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar