Senin, 01 Maret 2010

FORUM KOMUNIKASI GURU BANTU SUMATERA SELATAN
IKATAN PEGAWAI HONORER NON EDUKATIF SEKOLAH SUMATERA SELATAN
TENAGA GURU HONOR DAERAH SUMATERA SELATAN
Sekretariat : Jl. Rumah Bari Komplek TNI AD Benteng Blok A15 Rt. 18/06 19 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang Telp. 085840010325/ 081367794959/ 085268896689/ 081532069609 /
e-mail :
iphones_ss@yahoo.com

Latar Belakang

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah No। 43 tahun 2007 dan Rencana Peraturan Pemerintah
  2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR-RI Komisi II, Komisi VIII, Komisi X, Menteri Aperaturan Negera, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN dan Kepala Badan Pengelolah Statistik (BPS)
  3. Rapat Panja pada tanggal 22 Februari 2010

Permasalahan

  • Belum adanya ketegasan atau kepastian RPP menjadi PP
  • Masih banyak kelemahan atau tidak menampung aspirasi tenaga honorer
  • Masih membedakan status sekolah negeri dan swasta
  • Belum munculnya format usulan yang baku untuk dimasukkan database seperti contoh format pendataan honorer tahun 2010
  • Belum mengakomudir aspirasi/ keinginan Pegawai di lingkungan Sekolah (Tata Usaha, Operator Komputer, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, tenaga Kebersihan, Satpam Sekolah, Sopir Sekolah)
  • Belum adanya peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai sekolah (Tata Usaha, Operator Komputer, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, tenaga Kebersihan, Satpam Sekolah, Sopir Sekolah)
  • Banyaknya tenaga honorer non edukatif sekolah yang mempunyai masa kerja 5 - 10 tahun belum pernah ada perhatian pemerintah untuk pengangkatan CPNS
  • antara komisi dalam penuntasan tenaga honorer belum ada kesepakatan yang jelas।
  • waktu deadline PANJA tidak tepat sesuai dengan jadwal yang telah ditelah disepakati (1 bulan)
  • dengan ketidak tepatan waktu kerja komisi II, VIII, X dan PANJA, maka belum munculnya keseriusan pihak DPR-RI, menteri terkait dalam penuntasan honorer terkusus dalam bidang pendidikan

Memohon / Mengusulkan dengan hormat:

  • Pembahasan RPP menjadi PP segera direalisasikan
  • Mengakomudir keputusan yang memihak semua tenaga honorer dibidang pendidikan baik APBN/APBD, Non APBD /sesuai dengan masa kerja sesuai dengan PP No. 48 2005 jo PP No. 43 tahun 2007 dan RPPरप्प
  • RPP menjadi PP supaya mengakomudir pegawai honor sekolah seperti (Tata Usaha, Operator Komputer, Laboran, Pustakawan, )
  • enjaga Sekolah, tenaga Kebersihan, Satpam Sekolah, Sopir Sekolah)
  • Sesuai dengan PP pegawai honorer non edukatif bisa diangkat sesuai masa kerja 5 – 10 tahun untuk diangkat menjadi CPNSक्प्न्स
  • Rapat yang dijadwalkan pada tanggal 3 maret 2010 sudah ada kejelasan tentang Pegawai Non Edukatif Sekolah seperti (Tata Usaha, Operator Komputer, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, tenaga Kebersihan, Satpam Sekolah, Sopir Sekolah)
  • Segera membahas tentang format pendataan tentang honorer untuk dimasukkan database seperti tahun 2005

    Kesimpulan
    Semua permasalahan diatas adalah hasil dari pantauan langsung dari Guru Bantu Sumsel/, Guru Honorer Daerah Sumatera Selatan, Pegawai Honorer Non Edukatif Sekolah Sumatera Selatan pada rapat gabungan pada tanggal 25 Januari 2010, 22 Februari 2010.
    Permohonan yang kami ajukan diatas untuk diperhatikan sepenuhnya dan dapat terlaksana dalam perekrutan CPNS tahun 2010 ini.


    Lampiran
    UTUSAN DARI SUMATERA SELATAN DALAM MENYIKAPI PENUNTASAN HONORER
    Tempat : Jl. Karyawan 2 No. 77 Kel Karang Tengah Ciledug Tanggerang
    Jakarta, 25 Februari 2010
    Jam 22.00 s.d 01.00 WIB
  1. Syahrial, S।Pd Ketua Umum FKGB Sumatera Selatan
  2. Nurhasan A.Ma Ketua Umum FKGB OKUInduk
  3. Andrian Ketua Umum IPHONES SUMSEL
  4. Tri Andriyansyah Ketua Umum IPHONES PALEMBANG
  5. Endang Jaya Koordinator Humas IPHONES SumSel
  6. Rozali, A.Md Koordinator Humas Honor Daerah
  7. Hermansyah Ketua Umum IPHONES Kab OKI
  8. Alex Riadi Koordinator Humas IPHONES OKI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar